Kamis, 18 Desember 2014

Peran Guru dalam Mensukseskan Implementasi Kurikulum 2013


Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Kurikulum adalah sebuah dokumen perencanaan yang berisi tentang tujuan yang harus dicapai, isi materi dan pengalaman belajar yang harus dilakukan siswa, strategi dan cara yang dapat dikembangkan, evaluasi yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang pencapaian tujuan.
Kurikulum dipersiapkan dan dikembangkan untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni mempersiapkan peserta didik agar ,ereka dapat hidup di masyarakat. Makna dapat hidup di masyarakat itu memiliki arti luas, yang bukan saja berhubungan dengan kemampuan peserta didik untuk menginternalisasi nilai atau hidup sesuai dengan norma-norma masyarakat, akan tetapi juga pendidikan harus berisi tentang pemberian pengalaman agar anak dapat mengembangkan kemampuannya sesuai dengan minat dan bakat mereka. Dengan demikian, dalam sistem pendidikan kurikulum merupakan komponen yang sangat penting. Sebab didalamnya bukan hanya menyangkut tujuan dan arah pendidikan saja, akan tetapi juga pengalaman belajar yang harus dimiliki setiap siswa serta bagaimana mengorganisasi pengalaman itu sendiri.
Pada saat ini Indonesia menggunakan Kurikulum 2013. Kurikulum ini secara resmi menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sudah diterapkan sejak 2006 lalu. Kurikulum 2013 sering disebut juga dengan kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, dimana siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam proses berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan sikap disiplin yang tinggi.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Kemendikbud secara resmi melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas. Bertahap artinya Kurikulum 2013 dilaksanakan untuk kelas-kelas tertentu yaitu kelas I, IV, VII, dan X, sedangkan terbatas hanya dilakukan sekolah-sekolah tertentu sebagai  sasaran. Untuk SMA ada 1,267 sekolah sebagai pelaksana Kurikulum 2013.  Berbagai upaya telah dilakukan  oleh  Kemendikbud untuk mensukseskan pelaksanaan Kurikulum 2013, mulai dari penyiapan materi dan bahan pelatihan, penyiapan instruktur nasional, penyiapan dan pelatihan guru  inti dan guru sasaran.
Dilihat dari konstruksi ilmu pengembangan kurikulum, maka Kurikulum 2013 ini dikontruksi dengan pendekatan eklektif dari semua ideologi pendidikan yang ada mulai dari mazhab konservatif hingga progressive  eksistensial. Artinya Kurikulum 2013 meramu semua nilai-nilai keunggulan dari semua mazhab menjadi satu konstruk baru. Hal ini bukan tanpa masalah, memadupadankan hal-hal yang bagus-bagus menjadi satu tentu punya resiko tersendiri. Masalahnya adalah pepatah kuno menyatakan senjata yang hebat di tangan yang tidak mahir tentu rentan menimbulkan masalah. Demikian pula dengan Kurikulum 2013, kalaupun kita sepakat bahwa Kurikulum 2013 ini lebih bagus dari KTSP problemnya justru terletak pada bagaimana kurikulum formal itu bisa diterjemahkan dalam bentuk kurikulum operasional. Pihak yang paling bertanggungjawab mengimpelementasikan kurikulum formal menjadi kurikulum oprasional adalah guru.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Oleh karena tugas dan kedudukan yang dibebankan pada guru, maka guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Murray Printr peran guru dalam kurikulum adalah sebagai berikut: Pertama, sebagai implementers, guru berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya, guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru tidak terpacu untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan sebagai pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas keseharian.
Kedua, peran guru sebagai adapters, lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetapi juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan kebijakan Kurikulum 2013 dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standar isi sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru.
Ketiga, peran sebagai pengembang kurikulum, guru memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.
Keempat, adalah peran guru sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam melaksanakan perannya sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektifitas program, menguji strategi dan model pembelajaran dan lain sebagainya termasuk mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai target kurikulum.
Persoalan serius terkait implementasi Kurikulum 2013 adalah apakah guru memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasionalkan Kurikulum 2013? Apa saja yang harus disiapkan oleh guru agar sukses menjadi “operator” KK2013? Dua pertanyaan diatas harus dijawab secara rinci agar guru bisa memainkan peran strategisnya dalam menunjang keberhasilan implementasi Kurikulum 2013.
Ada lima (5) hal yang harus dilakukan guru agar sukses menjadi pelaku implementasi KURIKULUM 2013. Kelima hal tersebut meliputi: penguasaan pembelajaran dengan pendekatan tematik, penguasaan pedagogi materi subyek, kemampuan mengajarkan keahlian berpikir, kemampuan mengembangkan dan mengimplementasikan authentic assessment dan yang terakhir adalah kemampuan untuk membangun mindset perubahan dalam dirinya.
Pendekatan Tematik. Implementasi pendekatan tematik sebagaimana disyaratkan dalam Kurikulum 2013 bukan perkara mudah. Hanya guru PAUD dan guru SD kelas rendah (kelas 1-3) yang terbiasa menggunakan pendekatan tematik itupun dalam kadar pelaksanaan yang masih “meragukan”. Bagi guru SMP, SMA dan SMK penggunaan pendekatan tematik dalam pengelolaan proses pembelajaran masih merupakan wacana baru (bisa jadi masih menjadi barang “aneh” bagi mereka). Apakah pelatihan yang akan diselenggarakan Kemendiknas mampu menutup celah ini? Jika tidak, maka guru sebagai orang professional harus memberdayakan diri sendiri.
Pedagogi Materi Subyek. Untuk bisa membangun suatu tema yang memuat hubungan antar mata pelajaran atau pun antar KD dibutuhkan kemampuan penguasaan pedagogi materi subyek yang memuat konten, substansi dan sintatikal secara utuh sehingga suatu bangun ilmu pengetahuan dalam materi pelajaran yang akan disajikan atau dirangkai menjadi satu “tema” menjadi jelas. Guru yang tidak menguasai pedagogi materi subyek akan kesulitan membangun tema dan kesulitan menyajikan materi pelajaran secara tematik dari satu mata pelajaran melintas masuk ke mata pelajaran yang lain namun tetap menjadi satu konstruksi ilmu pengetahuan. Pedagogi materi subyek memudahkan guru untuk merangkai kontek dan  substansi materi antar lintas Mapel. Dalam prakteknya guru yang tidak menguasai pedagogi materi subyek akan mengalami kesulitan untuk bisa mengajar menggunakan pendekatan tematik. Celakanya, saaat ini sebagian besar LPTK masih sangat minim mengajarkan pedagogi materi subyek, bahkan sangat sedikit akalupun tidak dibilang kekurangan pakar di bidang ini.
Ketrampilan Berpikir. Salah satu nilai lebih Kurikulum 2013 adalah orientasi ideologisnya yang secara sadar mengarahkan siswa untuk menguasai kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking) sebagai prakondisi untuk bertarung di abad 21. Sampai hari ini praksis pendidikan negeri ini dominan mengajarkan kemampuan berpikir tingkat rendah (lower order thinking) sebagai mana yang berlangsung di sekolah setiap hari anak-anak diajarkan untuk mahir dalam menghafal dan menirukan.
Authentic Assessment Vs UN. Sesuai orientasi ideologis Kurikulum 2013 yang mengarah pada ideologi pendidikan progresif – eksistensial maka model-model evaluasi proses dan hasil belajar harus “berubah” dari sekedar paper and pencil test menjadi model-model authentic assessment. Penggunaan penialian dengan model performance test; portofolio, rubric dan sejenisnya adalah model penilaian yang harus dikuasai oleh para guru. Jika saat ini memang guru dibiasakan untuk melakukan penialian yang sifatnya paper and pencil test maka dengan Kurikulum 2013 inilah saat yang tepat untuk berubah dalam hal melakukan penilaian. Salah satu kendala terbesar dalam konteks ini adalah fakta bahwa hasil akhir selalu dinilai melalui prestasi dalam UN yang jenis penilaiannya sangat kontra dengan model-model authentic assessment.
Mindsett Perubahan. Kurikulum 2013 mengusung perubahan yang cukup radikal dalam banyak hal terutama adalah dalam hal orientasi ideologi pendidikan yang lebih progresif, dan model-model pembelajaran tematik yang lebih menjamin keuntuhan bangun keilmuan dan memudahkan siswa menjelejah sesuai dengan perbedaan kecerdasannnya (multiple inteligensi). Ketika semua perubahan tersebut terjadi maka dibutuhkan juga perubahan mindset guru. Dalam prakteknya terbukti tidak mudah merubah mindset guru. Merubah mindset guru bukan persoalan mudah; terutama jika mencermati piramida masa kerja-usia guru yang rata-rata dominan berada pada rentang 35- 50 tahun. Secara psikologis usia ini sudah mengindap syndrome kemampuanan yang sangat pro status quo sehingga mengharap mereka cepat berubah hanya melalui pelatihan Kurikulum 2013 selama satu minggu atau PLPG yang dua minggu adalah sebuah harapan kosong bahkan terkesan utopia. Dibutuhkan usaha yang ekstra untuk membongkar syndrome kemapanan seperti itu, tentu dibutuhkan jaringan kerjasama dan energi yang ekstra pula.
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, pendidikan yang abai terhadap perubahan akan kehilangan  makna. Namun perubahan butuh perencanaan yang cermat dan hati-hati. Perubahan kurikulum tidak untuk diingkari tapi butuh disiapkan dan diperhitungan dengan cermat. Guru adalah pelaku utama operasionalisasi perubahan kurikulum, mereka harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh. Berkaca dari jejak perubahan kurikulum sejak rencana pelajaran terurai, kurikulum 74, KBK, hingga KTSP; jelas bahwa guru adalah tokoh sentral penentu keberhasilan.
Atas dasar jejak historic tersebut maka para guru perlu segera membangun kesadaran kritis menyiapkan diri sebagai orang professional yang sanggup bekerja secara professional apapun kondisinya. Dari sisi pemerintah harus sungguh-sungguh memfasilitasi pelatihan guru yang benar-benar mampu memberi bekal kesiapan mental dan operasional bagi para guru untuk menjadi pelaku utama perubahan kurikulum 2013 ini. Keduabelah pihak harus mampu bersinergi mensukseskan implementasi KK 2013 karena sejatinya kita sedang bertaruh tentang masa depan bangsa. selamat datang Kurikulum 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar