Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum
merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk
mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Kurikulum
adalah sebuah dokumen perencanaan yang berisi tentang tujuan yang harus
dicapai, isi materi dan pengalaman belajar yang harus dilakukan siswa, strategi
dan cara yang dapat dikembangkan, evaluasi yang dirancang untuk mengumpulkan
informasi tentang pencapaian tujuan.
Kurikulum dipersiapkan dan dikembangkan untuk mencapai tujuan
pendidikan, yakni mempersiapkan peserta didik agar ,ereka dapat hidup di
masyarakat. Makna dapat hidup di
masyarakat itu memiliki arti luas, yang bukan saja berhubungan dengan kemampuan
peserta didik untuk menginternalisasi nilai atau hidup sesuai dengan
norma-norma masyarakat, akan tetapi juga pendidikan harus berisi tentang
pemberian pengalaman agar anak dapat mengembangkan kemampuannya sesuai dengan
minat dan bakat mereka. Dengan demikian, dalam sistem pendidikan kurikulum
merupakan komponen yang sangat penting. Sebab didalamnya bukan hanya menyangkut
tujuan dan arah pendidikan saja, akan tetapi juga pengalaman belajar yang harus
dimiliki setiap siswa serta bagaimana mengorganisasi pengalaman itu sendiri.
Pada
saat ini Indonesia menggunakan Kurikulum 2013. Kurikulum ini secara resmi menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan yang sudah diterapkan sejak 2006 lalu. Kurikulum 2013 sering
disebut juga dengan kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan
kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum yang
mengutamakan pada pemahaman, skill,
dan pendidikan berkarakter, dimana siswa dituntut untuk paham atas materi,
aktif dalam proses berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan
sikap disiplin yang tinggi.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap.
Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan
melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan.
Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua
Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan
Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna
mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang
ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk
selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Kemendikbud secara resmi melaksanakan Kurikulum
2013 secara bertahap dan terbatas. Bertahap artinya Kurikulum 2013 dilaksanakan
untuk kelas-kelas tertentu yaitu kelas I, IV, VII, dan X, sedangkan terbatas
hanya dilakukan sekolah-sekolah tertentu sebagai sasaran. Untuk SMA ada
1,267 sekolah sebagai pelaksana Kurikulum 2013. Berbagai upaya telah
dilakukan oleh Kemendikbud untuk mensukseskan pelaksanaan Kurikulum
2013, mulai dari penyiapan materi dan bahan pelatihan, penyiapan instruktur
nasional, penyiapan dan pelatihan guru inti dan guru sasaran.
Dilihat dari konstruksi ilmu pengembangan kurikulum, maka Kurikulum
2013 ini dikontruksi dengan pendekatan eklektif dari semua ideologi pendidikan
yang ada mulai dari mazhab konservatif hingga progressive eksistensial. Artinya Kurikulum 2013 meramu semua
nilai-nilai keunggulan dari semua mazhab menjadi satu konstruk baru. Hal ini
bukan tanpa masalah, memadupadankan hal-hal yang bagus-bagus menjadi satu tentu
punya resiko tersendiri. Masalahnya
adalah pepatah kuno menyatakan senjata yang hebat di tangan yang tidak mahir tentu rentan menimbulkan
masalah. Demikian pula dengan Kurikulum 2013, kalaupun kita sepakat bahwa Kurikulum
2013 ini lebih bagus dari KTSP problemnya justru terletak pada bagaimana
kurikulum formal itu bisa diterjemahkan dalam bentuk kurikulum operasional.
Pihak yang paling bertanggungjawab mengimpelementasikan kurikulum formal
menjadi kurikulum oprasional adalah guru.
Menurut Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Oleh karena tugas dan
kedudukan yang dibebankan pada guru, maka guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Murray Printr peran guru dalam kurikulum adalah sebagai berikut: Pertama,
sebagai implementers, guru berperan untuk mengaplikasikan kurikulum
yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya, guru hanya menerima berbagai
kebijakan perumus kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai
tenaga teknis yang hanya bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai
ketentuan yang ada. Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu
dengan daerah yang lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana
kurikulum, maka tingkat kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa
pembelajaran sangat lemah. Guru tidak terpacu untuk melakukan berbagai
pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan sebagai pekerjaan profesional, tetapi
sebagai tugas rutin atau tugas keseharian.
Kedua, peran guru
sebagai adapters, lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum,
akan tetapi juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan
kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan
kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal
ini sangat tepat dengan kebijakan Kurikulum 2013 dimana para perancang kurikulum
hanya menentukan standar isi sebagai standar minimal yang harus dicapai,
bagaimana implementasinya, kapan waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis
lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru.
Ketiga, peran sebagai
pengembang kurikulum, guru memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah
kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang
disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus
dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang
kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik,
visi dan misi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan
siswa.
Keempat, adalah peran guru
sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher). Peran ini
dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung
jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam melaksanakan perannya
sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen
kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektifitas program,
menguji strategi dan model pembelajaran dan lain sebagainya termasuk
mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai target kurikulum.
Persoalan serius terkait implementasi Kurikulum
2013 adalah apakah guru memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan yang memadai
untuk mengoperasionalkan Kurikulum 2013? Apa saja yang harus disiapkan oleh
guru agar sukses menjadi “operator” KK2013? Dua pertanyaan diatas harus dijawab
secara rinci agar guru bisa memainkan peran strategisnya dalam menunjang
keberhasilan implementasi Kurikulum 2013.
Ada lima (5) hal yang harus dilakukan guru agar
sukses menjadi pelaku implementasi KURIKULUM 2013. Kelima hal tersebut
meliputi: penguasaan pembelajaran dengan pendekatan tematik, penguasaan
pedagogi materi subyek, kemampuan mengajarkan keahlian berpikir, kemampuan
mengembangkan dan mengimplementasikan authentic assessment dan
yang terakhir adalah kemampuan untuk membangun mindset perubahan
dalam dirinya.
Pendekatan Tematik. Implementasi
pendekatan tematik sebagaimana disyaratkan dalam Kurikulum 2013 bukan perkara
mudah. Hanya guru PAUD dan guru SD kelas rendah (kelas 1-3) yang terbiasa
menggunakan pendekatan tematik itupun dalam kadar pelaksanaan yang masih
“meragukan”. Bagi guru SMP, SMA dan SMK penggunaan pendekatan tematik
dalam pengelolaan proses pembelajaran masih merupakan wacana baru (bisa jadi
masih menjadi barang “aneh” bagi mereka). Apakah pelatihan yang akan
diselenggarakan Kemendiknas mampu menutup celah ini? Jika tidak, maka guru
sebagai orang professional harus memberdayakan diri sendiri.
Pedagogi Materi Subyek. Untuk bisa membangun
suatu tema yang memuat hubungan antar mata pelajaran atau pun antar KD
dibutuhkan kemampuan penguasaan pedagogi materi subyek yang memuat konten,
substansi dan sintatikal secara utuh sehingga suatu bangun ilmu pengetahuan
dalam materi pelajaran yang akan disajikan atau dirangkai menjadi satu “tema” menjadi
jelas. Guru yang tidak menguasai pedagogi materi subyek akan kesulitan
membangun tema dan kesulitan menyajikan materi pelajaran secara tematik dari
satu mata pelajaran melintas masuk ke mata pelajaran yang lain namun
tetap menjadi satu konstruksi ilmu pengetahuan. Pedagogi materi subyek
memudahkan guru untuk merangkai kontek dan substansi materi antar lintas
Mapel. Dalam prakteknya guru yang tidak menguasai pedagogi materi subyek akan
mengalami kesulitan untuk bisa mengajar menggunakan pendekatan tematik.
Celakanya, saaat ini sebagian besar LPTK masih sangat minim mengajarkan
pedagogi materi subyek, bahkan sangat sedikit akalupun tidak dibilang
kekurangan pakar di bidang ini.
Ketrampilan Berpikir. Salah satu nilai lebih Kurikulum
2013 adalah orientasi ideologisnya yang secara sadar mengarahkan siswa untuk
menguasai kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking) sebagai
prakondisi untuk bertarung di abad 21. Sampai hari ini praksis pendidikan
negeri ini dominan mengajarkan kemampuan berpikir tingkat rendah (lower
order thinking) sebagai mana yang berlangsung di sekolah setiap hari
anak-anak diajarkan untuk mahir dalam menghafal dan menirukan.
Authentic Assessment Vs UN. Sesuai orientasi
ideologis Kurikulum 2013 yang mengarah pada ideologi pendidikan
progresif – eksistensial maka model-model evaluasi proses dan hasil belajar
harus “berubah” dari sekedar paper and pencil test menjadi
model-model authentic assessment. Penggunaan penialian dengan
model performance test; portofolio, rubric dan sejenisnya
adalah model penilaian yang harus dikuasai oleh para guru. Jika saat ini memang
guru dibiasakan untuk melakukan penialian yang sifatnya paper and
pencil test maka dengan Kurikulum 2013 inilah saat yang tepat untuk berubah
dalam hal melakukan penilaian. Salah satu kendala terbesar dalam konteks
ini adalah fakta bahwa hasil akhir selalu dinilai melalui prestasi dalam UN
yang jenis penilaiannya sangat kontra dengan model-model authentic
assessment.
Mindsett Perubahan. Kurikulum 2013 mengusung
perubahan yang cukup radikal dalam banyak hal terutama adalah dalam hal
orientasi ideologi pendidikan yang lebih progresif, dan model-model
pembelajaran tematik yang lebih menjamin keuntuhan bangun keilmuan dan
memudahkan siswa menjelejah sesuai dengan perbedaan kecerdasannnya (multiple
inteligensi). Ketika semua perubahan tersebut terjadi maka dibutuhkan juga
perubahan mindset guru. Dalam prakteknya terbukti tidak mudah
merubah mindset guru. Merubah mindset guru
bukan persoalan mudah; terutama jika mencermati piramida masa kerja-usia guru
yang rata-rata dominan berada pada rentang 35- 50 tahun. Secara psikologis usia
ini sudah mengindap syndrome kemampuanan yang sangat pro status
quo sehingga mengharap mereka cepat berubah hanya melalui pelatihan Kurikulum
2013 selama satu minggu atau PLPG yang dua minggu adalah sebuah harapan kosong
bahkan terkesan utopia. Dibutuhkan usaha yang ekstra untuk
membongkar syndrome kemapanan seperti itu, tentu dibutuhkan
jaringan kerjasama dan energi yang ekstra pula.
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, pendidikan
yang abai terhadap perubahan akan kehilangan makna. Namun perubahan
butuh perencanaan yang cermat dan hati-hati. Perubahan kurikulum tidak
untuk diingkari tapi butuh disiapkan dan diperhitungan dengan cermat. Guru
adalah pelaku utama operasionalisasi perubahan kurikulum, mereka harus
dipersiapkan dengan sungguh-sungguh. Berkaca dari jejak perubahan kurikulum
sejak rencana pelajaran terurai, kurikulum 74, KBK, hingga KTSP; jelas bahwa
guru adalah tokoh sentral penentu keberhasilan.
Atas dasar jejak historic tersebut
maka para guru perlu segera membangun kesadaran kritis menyiapkan diri sebagai
orang professional yang sanggup bekerja secara professional apapun kondisinya.
Dari sisi pemerintah harus sungguh-sungguh memfasilitasi pelatihan guru yang
benar-benar mampu memberi bekal kesiapan mental dan operasional bagi para
guru untuk menjadi pelaku utama perubahan kurikulum 2013 ini. Keduabelah pihak
harus mampu bersinergi mensukseskan implementasi KK 2013 karena sejatinya kita
sedang bertaruh tentang masa depan bangsa. selamat datang Kurikulum 2013.